Aqiqah Bukan di Hari Ke-7, Bagaimana?

HUKUM aqiqah menurut opini yang sangat kuat ialah sunah muakkadah, serta ini ialah opini jumhur ulama menurut hadits.

Beberapa ulama setuju jika yang disunnahkan dalam menyembelih hewan aqiqah ialah beberapa hari ke-7, yakni saat seorang bayi sudah berumur tujuh hari, terhitung semenjak ia lahir pertama-tama di dunia ini.

Dasarnya ialah beberapa hadits di bawah ini:

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahuanhu jika Rasulullah SAW bersabda,"Anak lelaki tergadaikan dengan hewan aqiqahnya, karena itu disembelihkan buatnya di hari ke tujuh, dinamakan lalu digunduli. (HR. Abu Daud).

Aqiqah Bukan di Hari Ke-7, Bagaimana


Dari Aisyah radhiyallahuanha jika Rasulullah SAW menyembelihkan hewan aqiqah untuk Hasan serta Husain alaihimassalam di hari ke-7 aqiqah murah jakarta serta memberikan nama kedua-duanya. (HR. Al-Baihaqi).Tetapi beberapa ulama tidak sama opini mengenai bisa atau mungkin tidak bolehnya menyembelih aqiqah jika saatnya bukan di hari ke-7.

1. Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah memutuskan jika waktu untuk menyembelih hewan aqiqah cuma di hari ke-7 saja. Di luar saat itu, baik awalnya maupun selanjutnya, menurut mazhab ini tidak disyariatkan pemotongan. Berarti cuma resmi dilaksanakan di hari ke-7 saja.2. Asy-Syafi'iyah

Opini mazhab Asy-Syafi'iyah semakin luas, sebab mereka memperkenankan aqiqah disembelih walau belum masuk hari ke-7. Serta mereka juga memperkenankan disembelihkan aqiqah walau saatnya telah melalui dari hari ke-7.

Dalam pandangan mazhab ini, menyembelih hewan aqiqah di hari ke-7 ialah waktu ikhtiyar. Tujuannya waktu yang seharusnya diambil. Tetapi kalau tidak ada pilihan, karena itu bisa dilaksanakan kapanpun.

3. Al-Hanabilah

Mazhab Al-Hanabilah memiliki pendapat jika jika seorang ayah tidak dapat menyembelih hewan aqiqah di hari ke-7 dari kelahiran bayinya, karena itu ia masih diizinkan untuk menyembelihnya di hari keempat-belas.Apabila di hari keempat-belasnya pun tidak dapat melakukan, karena itu bisa ditangani di hari kedua-puluh satu.

Ibnu Hazm mengatakan jika tidak disyariatkan jika menyembelih hewan aqiqah sebelum hari ke-7, tetapi jika melalui dari hari ke-7 tidak dapat menyembelihnya, menurut dia perintah serta kewajibannya masih berlaku sampai kapanpun.

Comments

Popular posts from this blog

Kecelakaan di Tempat Kerja Dijelaskan

Bagaimana Mendesain Booth Pameran Dagang Anda

Panduan Anda Untuk Kebangkrutan Dan Pajak